Pemuda asal Sumbar ditangkap polisi di Bengkulu karena simpan sabu (Ismail Yogo/iNews)

Amin menambahkan, pelaku ditangkap saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan.

"Kami amankan satu paket sabu dari pelaku," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu tidak untuk dijual tapi dikonsumsi sendiri.

"Pengakuannya dipakai sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 tentang Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network