Amin menambahkan, pelaku ditangkap saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan.
"Kami amankan satu paket sabu dari pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu tidak untuk dijual tapi dikonsumsi sendiri.
"Pengakuannya dipakai sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 tentang Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait