BENGKULU, iNews.id - Seorang pria berinisial RJ (19) asal Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pria yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap karena mengantongi narkoba jenis sabu.
Wakapolres Bengkulu Utara Kompol M Amin mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Dia ditangkap setelah jajarannya mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pelaku.
"Berbekal dari laporan itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku," kata Amin, Rabu (20/1/2021).
Amin menambahkan, pelaku ditangkap saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan.
"Kami amankan satu paket sabu dari pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu tidak untuk dijual tapi dikonsumsi sendiri.
"Pengakuannya dipakai sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 tentang Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait