Polres Lhokseumawe memaparkan kasus penipuan via telepon antarprovinsi yang melibatkan seorang mahasiswa dan tiga napi di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/2/2020). (Foto: iNews/Armia Jamil)

LHOKSEUMAWE, iNews.id – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe. FR (25), diduga terlibat dalam sindikat penipuan via telepon yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam aksinya, tersangka, warga Desa Teupok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dibantu oleh tiga orang. Ketiganya berstatus sebagai narapidana kasus narkoba.

MW (27) dan FY (34), berstatus sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Simalungun. Sementara satu tersangka lain, NN (19), narapidanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Tanjung Gusta Medan.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzal mengatakan, tersangka FR ditangkap pada 28 Januari 2020 setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga Kota Lhokseumawe yang menjadi korban penipuan. Total kerugiannya Rp39 juta.

“Modus kasus penipuan online ini adalah mencatut nama,” Waka Polres Lhokseumawe Kompil Ahzal saat pemaparan kasus di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (27/2/2020).

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menjelaskan, kronologi penipuan warga Lhokseumawe itu bermula pada 27 Januari 2020 lalu. Korban dihubungi oleh tersangka MW yang mengaku sebagai Fadil. Kebetulan, Fadil memang benar tetangga korban.

Dalam percakapaan via telepon tersebut, MW yang mengaku sebagai Fadil meminta korban untuk menjadi pemodal dalam bisnis jual beli telepon seluler (ponsel).

Setelah ada kesepakatan, tak lama kemudian korban ditelepon oleh tersangka FY yang mengaku bernama Asiong. Dia mengatakan ingin membeli HP dari korban. Dalam transaksi itu, korban mendapatkan keuntungan yang besar. Korban pun terpedaya dengan perkataan FY.

Selanjutnya korban menelepon tersangka MW yang mengaku Fadil. Dia menyampaikan pemesanan atas nama Asiong, yang tak lain merupakan tersangka FY. Selanjutnya MW meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang agar HP yang diminta Asiong segera dikirim.

“Korban kemudian mengirimkan uang dalam dalam tiga tahapan. Pertama sejumlah Rp15 juta, kedua Rp19 juta, dan terakhir sebanyak Rp5 juta,” kata AKP Indra T Herlambang.

Indra mengatakan, keempat tersangka penipuan tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka MW bertugas untuk mencari informasi sasaran atau korban penipuan. Selanjutnya FY dan NN bertugas untuk mengelabui sasaran yang telah dicari oleh MW.

“Sementara tersangka FR bertugas untuk menarik sejumlah uang yang telah ditransfer oleh korban. Uang itu kemudian dipindahkan ke rekening lain untuk dibagikan kepada sindikatnya tersebut,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe hanya menangkap tersangka FR. Sementara untuk pelaku lain masih dalam tahap penyelidikan. Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network