“Ditemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng di sejumlah distributor minyak goreng di Kota Kupang,” bebernya.
Menurut Abdul Hakim, hasil temuan tim penyidik itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung untuk menentukan status hukumnya. Terkait status temuan dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Kupang itu dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Hari ini Kejaksaan Tinggi NTT melaporkan hasil temuan itu,” ucapnya.
“Apabila petunjuk Kejaksaan Agung dilanjutkan proses hukum, pihak-pihak yang diduga lakukan penimbunan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik," sambung Abdul Hakim.
Dampak dari adanya penimbunan minyak goreng menyebabkan terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar sehingga harga jual minyak goreng menjadi mahal.(*)
Editor : Febrian Putra
disribusi minyak goreng gudang minyak goreng mafia minyak goreng krisis minyak goreng kelangkaan minyak goreng harga minyak goreng minyak goreng langka minyak goreng mahal Kota Kupang kejati kupang
Artikel Terkait