"Motif perusakan disebabkan para pelaku mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis arak,“ kata Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Muna. Mereka ditangkap setelah Satreskrim Polres Muna telah menyelidiki kasus dalam waktu 3×24 jam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait