Video Promosi. (Foto: dok DJKI)

Kedua, bagi yang menggunakan stok visual, Agung mengingatkan agar tidak mengambil dari hasil pencarian Google. Gunakan platform resmi seperti Shutterstock, Adobe Stock, atau Getty Images, dan simpan bukti lisensi pembeliannya. 

“Kalau pakai stok gratis seperti Pexels atau Unsplash, baca dulu ketentuannya, karena beberapa foto tidak boleh dipakai untuk iklan,” tuturnya.

Selain hak cipta, berikutnya kreator juga perlu memperhatikan hak privasi dan merek dagang. Jika video menampilkan wajah orang yang dapat dikenali, pastikan ada surat persetujuan model (model release).

Bila syuting di lokasi pribadi seperti kafe atau toko, sebaiknya minta izin tertulis pemilik properti (property release). Sementara untuk merek lain yang muncul di video, seperti logo pada baju atau produk, sebaiknya diblur agar tidak menimbulkan kesan dukungan atau asosiasi palsu.

Kemudian, DJKI juga menyoroti tren penggunaan aset kecerdasan buatan (AI). Kreator disarankan membaca syarat penggunaan platform AI sebelum memakai hasilnya untuk promosi. “Hasil dari akun AI gratis biasanya tidak boleh digunakan secara komersial. Jadi pastikan langganannya mendukung izin komersial,” tutur Agung.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya dokumentasi dan kebiasaan tertib administrasi dalam proses kreatif. Simpan bukti pembelian lisensi, surat izin model, atau kontrak dengan musisi lokal. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan diri dan profesionalitas.


Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network