- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bengkulu mendeportasi dan mencekal seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LX. (Foto: Antara).

KOTA BENGKULU, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bengkulu mendeportasi dan mencekal seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LX. Warga China itu dinilai melanggar izin tinggal keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Gunawan Kuntoro mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena LX menggunakan izin tinggal visa kedatangan atau wisata 13 Maret-14 April 2023.

Namun, kata dia Warga China itu tinggal untuk bekerja di perusahaan kayu PT Hong Min yang berada di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

"WNA asal China itu diberikan sanksi deportasi dan pencekalan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang," ujar Gunawan Kuntoro di Kota Bengkulu, Kamis (13/4/2023).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network