NUNUKAN, iNews.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) China ditangkap setelah kedapatan membawa 20 kilogram (kg) sabu dari Malaysia. Pelaku berinisial IL alias Acay ini rupanya kurir sabu dengan upah sebesar RM 3000 atau Rp10 juta.
Sabu itu IL bawa dari Kota Keningau, Sabah, Malaysia. IL pun diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonif 621 Manuntung.
Sabu-sabu tersebut awalnya ditemukan saat prajurit TNI melakukan pemeriksaan barang bawaan di atas perahu yang menuju ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Setelah dicek ternyata ada barang yang ternyata sabu seberat 20 kg. Awalnya tidak ada satu penumpang yang mengaku sehingga semuanya diamankan.
Setelah pengecekan ternyata sabu itu milik IL. Rupanya ini kali ketiga IL mengirim sabu.
“Rencananya akan dibawa ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan dan akan diserahkan kepada seseorang bernama SDM, saat ini dicantumkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kasatreskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Selasa (28/3/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait