Saat digeledah di sebuah rumah yang ditempatinya, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat total 709,58 gram. Sabu yang disembunyikan di bawah lantai dapur.
Polisi juga menemukan sejumlah plastik kecil yang diduga akan digunakan untuk membagi sabu-sabu tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait