Sementara itu, Kapolsek Pelepat, AKP Suhendri mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia mencuri karena tidak punya uang untuk pulang kampung di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Lantaran tertangkap basah, pelaku dihajar massa.
“Akibat dihajar massa, pelaku harus mendapatkan 21 jahitan akibat luka robek di kepala,” katanya, Jumat (13/11/2020).
Saat ini pelaku bersama motor Honda Beat putih tanpa nopol, diamankan di Polsek Pelepat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait