Pelaku pencurian motor di Rejang Lebong ditangkap polisi usai dihajar warga. (Foto: iNews/Budi Utomo)

Sementara itu, Kapolsek Pelepat, AKP Suhendri mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia mencuri karena tidak punya uang untuk pulang kampung di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Lantaran tertangkap basah, pelaku dihajar massa.

“Akibat dihajar massa, pelaku harus mendapatkan 21 jahitan akibat luka robek di kepala,” katanya, Jumat (13/11/2020).

Saat ini pelaku bersama motor Honda Beat putih tanpa nopol, diamankan di Polsek Pelepat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network