Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman mengatakan, pemkab PPU memastikan tetap koperatif dengan turut melakukan pendampingan atas permintaan tim KPK.
“Kami tidak mengetahui pasti agenda pemeriksaan dan penggeledahan oleh tim KPK di kantor bupati, termasuk hal apa saja yang diamankan dan dibawa KPK,” katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya KPK sudah berkirim surat ke Pemkab PPU untuk agenda penggeledahan.
Sejak OTT KPK terhadap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang turut menjerat beberapa ASN dan pihak swasta, terdapat beberapa titik ruang kerja yakni ruang kerja bupati, sekda, kepala dinas pupr dan rumah jabatan bupati turut disegel.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait