"Pelaku pergi menggunakan kendaraan umum sehari setelah anaknya melahirkan," katanya.
Atas perbuataany, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda Rp1 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait