Seorang pria di Kendari, diamuk massa setelah menembak dua warga dengan airsoft gun. (Foto: Ilustrasi penembakan/Ist)

Polisi yang mendapat laporan adanya kejadian itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap Abdul Halim dan Hamid sebagai korban.

Dalam kejadian itu, kata dia, pihaknya mengamankan mobil Xenia, satu pucuk senjata airsoft gun beserta 3 butir peluru milik Abdul Halim

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Abdul Halim, Hamid dan Usman. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network