Polisi yang mendapat laporan adanya kejadian itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap Abdul Halim dan Hamid sebagai korban.
Dalam kejadian itu, kata dia, pihaknya mengamankan mobil Xenia, satu pucuk senjata airsoft gun beserta 3 butir peluru milik Abdul Halim
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Abdul Halim, Hamid dan Usman. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait