“Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” katanya.
I Putu menjelaskan saat itu, FA membawa korban ke rumah temannya di Desa Labulia. Pada saat berhenti untuk mengisi BBM di SBPU depan Bandara Lombok, tanpa disadari korban turun dari motor dan pergi dengan laki-laki yang belum diketahui identitas menggunakan sepeda motor.
Namun, pihak keluarga merasa keberatan dan masih melakukan pencarian terhadap korban. Atas kejadian itu FA diamankan. Tetapi, faktanya korban justu dibunuh. “Itu alibi tersangka dulu. Namun, faktanya tersangka membunuh korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya kini pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait