Polisi menangkap pengedar sabu sistem tempel di Kendari. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Saat dilakukan pengeledahan di lokasi kejadian, kata dia, petugas menemukan barang bukti 110 saset diduga berisi sabu dengan berat total 43 koma 74 gram.
 
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memeroleh barang haram itu dari seorang lelaki inisial BR yang diarahkan untuk mengambil paket sabu yang sudah disimpan di sebuah tempat," katanya, Selasa (13/12/2022).

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network