"Motifnya memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," ucapnya.
Dia menambahkan saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, Pandra menyebut pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun," tutupnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait