“Dari pemeriksaan awal kedua KIA bernama MV Dolphin 457 dan MV dolphin 638 berbendera Vietnam dengan 17 Orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Vietnam. Diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan,” paparnya.
Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan, saat ini kedua kapal dikawal ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Yurisdiksi Nasional untuk menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum,” katanya.
Dia menambahkan, penangkapan dua kapal ikan asing itu merupakan salah satu wujud nyata yang dilaksanakan oleh jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait