Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk kooperatif. Mereka diminta memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sikap kooperatif tersebut diperlukan untuk proses kelancaran penanganan kasus tersebut.

"KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/11/2021).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network