Eks Bendahara Amphuri M Tauhid Hamdi usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (7/10/2025). (Foto: Nur Khabibi)

Hamdi menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai alokasi kuota tambahan yang dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus.

Dia menjelaskan bahwa kewenangan pembagian kuota haji sepenuhnya berada di tangan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama saat itu.

"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuman apa, ketemu biasa aja," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network