Hamdi menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai alokasi kuota tambahan yang dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan pembagian kuota haji sepenuhnya berada di tangan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama saat itu.
"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuman apa, ketemu biasa aja," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait