JAKARTA, iNews.id – M Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hamdi terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 15.22 WIB. Saat itu, ia menyampaikan bahwa penyidik menanyakan seputar pertemuannya dengan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (keputusan menteri agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama," ujar Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10/2025).
Hamdi menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai alokasi kuota tambahan yang dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan pembagian kuota haji sepenuhnya berada di tangan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama saat itu.
"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuman apa, ketemu biasa aja," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait