"Meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut," kata Kawiyan.
Ke depan, kata dia, Pemerintah Kota Jambi, sekolah dan orang tua harus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi memediasi keadilan berupa restorative justice terhadap permasalahan Pemerintah Kota Jambi dengan siswi SMP yang viral hingga nasional.
"Hari ini telah terjadi keadilan berupa restoratif justice untuk mengakhiri permasalahan antara pihak Pemkot Jambi yang diwakilkan Kabag Hukum dengan adik kita SFA," ujar Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Mapolda Jambi, Selasa (6/5/2023).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait