Polda Jambi saat ekspose kasus dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis cabang Pelabuhan Jambi (Pelindo). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menambahkan, pihaknya kemudian meminta keterangan ahli dari ITB dan didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.

Tidak hanya itu, BPKP Perwakilan Jambi juga mengaudit. Ternyata benar, hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp3,9 miliar.

“Saat ini kami berhasil pemulihan aset atau keuangan negara Rp3,4 miliar. Sisanya pasti akan kami kejar sampai tuntas,” ujar Ade.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka diganjar dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network