JAMBI, iNews.id - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar kasus dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis cabang Pelabuhan Jambi (Pelindo). Kerugian negara akibat proyek yang berlokasi di Desa Teluk Majelis, Kuala Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi tahun anggaran 2021 mencapai senilai Rp3,9 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jambi sudah menetapkan lima tersangka. Ironisnya, tiga tersangka merupakan mantan petinggi Pelindo Jambi yang menjabat sebagai General Manager (GM) .
"Untuk kelima tersangka berinisial ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023) dan YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) serta MIH (Konsultan Pengawas)," ujar Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo, Kamis (14/9/2023).
Kasus ini berawal tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu tersebut.
“Proses tendernya dimulai 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020. Saat itu, pemenangnya PT Way Berhak Perkasa (WBP),” katanya.
Kemudian terjadilah kesepakatan bersama dengan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL pada tanggal 21 Februari 2020 yang dilakukan tersangka ST selaku GM.
Namun, lima bulan kemudian pada 11 Agustus 2020, tersangka YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain.
Selanjutnya sekitar setahun kemudian dan pada tanggal 11 Juni 2021, PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. Ketika itu, PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar Rp10,9 miliar.
Setelah mendapat banyak laporan masyarakat, tim penyidik melakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur.
"Hasil penyelidikan, pemufakatan jahat ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, proses addendum yang tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur. Ini kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait