Kejati Riau menahan dua tersangka korupsi dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka korupsi dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kepulauan Meranti. Kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Mereka adalah Dharma Arifiandi (DA), mantan GM Divisi I Medan PT Nindya Karya, dan Dupli Juliardi (DJ) yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kita mendapat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial DA dan DJ dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Selat Rengit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (18/7/2023).

Bambang mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Riau, kedua tersangka menggunakan rompi oranye dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan.

Proyek JSR yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau hingga kini terbengkalai. Dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu diduga terjadi penyimpangan. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network