Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan pihak ketiga dalam hal ini kontraktor yakni CV Ratu Dian dan CV Kasih Jaya Atambua berpotensi dijadikan tersangka dalam pengembangan penyidikan nanti.
"Karena itu para tersangka resmi kita tahan 20 hari kedepan dan target secepatnya dilimpahkan," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait