Kejari TTS saat ekspose kasus tindak pidana korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa. (Foto: iNews/Sefnat Besie)

SOE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi dana desa di Taebone, Kecamatan Fatukopa, Senin (29/3/2021). Ketiganya dijebloskan ke penjara Polres TTS sebagai tahanan titipan. 

Kepala Kejari TTS Andarias D’Ornay mengatakan, setelah penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Desa Andarias Atiupbesi, Bendahara Aplonia Nabuasa dan mantan Sekretaris Yusuf Manu.

"Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019," ujar Andarias, Senin (29/3/2021).

Mereka ditahan berdasarkan peran masing-masing dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2017-2019 untuk beberapa pekerjaan fisik. Bahkan ada pekerjaan fiktif yang dilakukan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp696 juta.

"Dengan demikian akibat perbuatan para tersangka yang merugikan negara maka para tersangka resmi kami tahan. Ketiganya kami titipkan di Polres TTS untuk dua puluh hari ke depan," ucapnya.

Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan pihak ketiga dalam hal ini kontraktor yakni CV Ratu Dian dan CV Kasih Jaya Atambua berpotensi dijadikan tersangka dalam pengembangan penyidikan nanti.

"Karena itu para tersangka resmi kita tahan 20 hari kedepan dan target secepatnya dilimpahkan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network