Mantan kades dan bendahara di Majene terancam 4 tahun penjara karena diduga korupsi dan desa. (Foto: Ilustrasi penjara/Ist)

Rugikan negara Rp423 juta

Dia mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Kedua pelaku ini, sambungnya, melakukan penggelembungan anggaran atau mark up anggaran program menggunakan dana desa.

Selain itu kedua pelaku melakukan proyek fiktif menggunakan dana desa serta tidak melakukan pembayaran dan penggajian kepada aparat desa kemudian tidak pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap membuat aksinya disorot.

"Akibat perbuatan pelaku menggelapkan dana desa mengakibatkan kerugian negara Rp423 juta," katanya.

Dari tangan kedua pelaku, kata dia, disita barang bukti berupa 108 dokumen dan surat terkait Desa Lombang beserta dua unit laptop.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network