MAJENE, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa, mantan kepala desa (kades) dan mantan bendahara Desa Lombang, Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) terancam empat tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian.
"Kedua pelaku tersebut di antaranya berinisial S (37) yang merupakan mantan Kepala Desa Lombang, dan MR yang sebelumnya menjabat sebagai mantan bendahara Desa Lombang," katanya. Sabtu (31/12/2022).
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pelaku terancam pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.
Saat ini, sambungnya, berkas perkara pelaku dugaan korupsi penggelapan dana Desa Lombang di Majene telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Majene.
Rugikan negara Rp423 juta
Dia mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2021.
Kedua pelaku ini, sambungnya, melakukan penggelembungan anggaran atau mark up anggaran program menggunakan dana desa.
Selain itu kedua pelaku melakukan proyek fiktif menggunakan dana desa serta tidak melakukan pembayaran dan penggajian kepada aparat desa kemudian tidak pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap membuat aksinya disorot.
"Akibat perbuatan pelaku menggelapkan dana desa mengakibatkan kerugian negara Rp423 juta," katanya.
Dari tangan kedua pelaku, kata dia, disita barang bukti berupa 108 dokumen dan surat terkait Desa Lombang beserta dua unit laptop.
Editor : Candra Setia Budi
Desa Lombang Majene korupsi dana desa mantan kades Desa Lombang dan bendahara terancam 4 tahun penjara
Artikel Terkait