Mantan Kades Lubuk Tunjung berinisial SA divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi dana desa. (Foto: Antara)

Kemudian pekerjaan pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap total lost atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada. Proyek itu hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network