REJANG LEBONG, iNews.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial SA, divonis tiga tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa.
Selain pidana badan, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu juga memvonis SA denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp506 juta subsider satu tahun kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana desa dan terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp506 juta," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan vonis terdakwa, Rabu (18/1/2023).
Dia menyebutkan, SA terbukti sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Arya Marsepa mengatakan, vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dan terdakwa juga tidak banding. Sehingga pihaknya menerima putusan hakim.
"Untuk uang pengganti kami masih terus melakukan penelusuran aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dan jika ditemukan akan dijadikan uang pengganti," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut SA dengan kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. SA juga dituntut harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp506 Juta subsider 1,5 tahun kurungan.
Sebab, terdakwa terbukti menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi nya, yakni untuk berjudi daring dan sabung ayam. Dana desa yang dikorupsi terdakwa SA berasal dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter, namun hanya dikerjakan 214 meter.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait