KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Jenazah korban penganiayaan oleh oknum prajurit TNI Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dipulangkan kembali dari tempat permakaman di Tapin Bini, Kabupaten Lamandau menuju Pangkalan Bun. Pihak Polisi Militer (PM) TNI AD meminta korban untuk diautopsi sebagai barang bukti di persidangan militer.
“Ini kita tidak boleh memakamkan harus diautopsi dulu, untuk bukti yang lebih kuat. Ini permintaan pihak polisi militer (PM) supaya segera diautopsi jenazahnya dan kembali diberangkatke RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” ujar Kakak kandung korban, Muhadi saat dihubungi MNC Media melalui sambungan telepon, Senin (22/3/2021)
Sebelumnya pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah MA diberangkatkan dari RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menuju Tapin Bini, Kabupaten Lamandau. Jenazah tiba di Tapin Bini pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pagi tadi mau kita makamkan di desa kelahiran adik saya. Tapi karena pihak PM melarang akhirnya tidak jadi dan sebentar lagi akan kembali diberangkatkan ke Pangkalan Bun,” ujar Muhadi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait