Polisi saat mengevakuasi korban pembunuhan di Desa Penangootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).(Foto: MPI/Muh Rusli)

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang yang masing-masing berada dekat kedua pasutri tersebut. Kemudian satu pisau dan pakaian korban ikut diamankan.

"Untuk motif perkara ini belum bisa diketahui karena tidak ada saksi mata saat kejadian. Dari keterangan sang anak, kedua orang tuanya tidak ada masaalah," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network