Ketua RT Kampung Cipacing, Ilyah mengaku tidak tahu jika klinik tersebut membuka praktik aboris ilegal.
Menurut Ilyah, warga hanya mengetahui jika rumah mewah tersebut adalah sebuah klinik kesehatan. “Saya tidak tahu kalau di situ buka praktik aborsi. Yang jelas, tiap hari selalu ada pasien yang datang. Istri saya juga pernah lahiran di sana. Memang tidak ada papan namanya,” katanya.
Kini, akibat dari perbuatannya NN dan ER dijerat Pasal 194 juncto Pasal 74 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan RY yang menggugurkan kandungannya diancam dengan Pasal 346.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait