Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin menunjukkan barang bukti dari pembongkaran praktik aborsi di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Selasa (3/11/2020). (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

Ketua RT Kampung Cipacing, Ilyah mengaku tidak tahu jika klinik tersebut membuka praktik aboris ilegal.

Menurut Ilyah, warga hanya mengetahui jika rumah mewah tersebut adalah sebuah klinik kesehatan. “Saya tidak tahu kalau di situ buka praktik aborsi. Yang jelas, tiap hari selalu ada pasien yang datang. Istri saya juga pernah lahiran di sana. Memang tidak ada papan namanya,” katanya.  

Kini, akibat dari perbuatannya NN dan ER dijerat Pasal 194 juncto Pasal 74 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan RY yang menggugurkan kandungannya diancam dengan Pasal 346.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network