PANDEGLANG, iNews.id – Polda Banten menggerebek praktik aboris di salah satu klinik wilayah Pandeglang. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yakni bidan PNS berinisial NN (53), perawat, ER (38), dan RY (23) korban aborsi.
Mereka diduga telah membuka layanan praktik aboris ilegal selama puluhan tahun di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Kepada petugas, NN mengaku tarif yang dipatok untuk satu kali melakukan aborsi sebesar Rp2,5 juta. "Tarifnya segitu (Rp2,5 juta)," ucapnya tertunduk, Selasa (3/11/2020).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, petugas Ditreskrimum Polda Banten telah menggerebek klinik tersebut pada 26 Oktober 2020 lalu. "Ada tiga tersangka yang kami amankan," katanya.
Dari penggerebekan itu, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, peralatan untuk aborsi seperti baskom aluminium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik.
Kabid Humas mengatakan, tersangka diduga sudah menjalankan praktik aborsi di kliniknya beberapa tahun lalu. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik sejahtera milik NN.
Ketua RT Kampung Cipacing, Ilyah mengaku tidak tahu jika klinik tersebut membuka praktik aboris ilegal.
Menurut Ilyah, warga hanya mengetahui jika rumah mewah tersebut adalah sebuah klinik kesehatan. “Saya tidak tahu kalau di situ buka praktik aborsi. Yang jelas, tiap hari selalu ada pasien yang datang. Istri saya juga pernah lahiran di sana. Memang tidak ada papan namanya,” katanya.
Kini, akibat dari perbuatannya NN dan ER dijerat Pasal 194 juncto Pasal 74 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan RY yang menggugurkan kandungannya diancam dengan Pasal 346.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait