Kapal ikan yang ditangkap petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (ANTARA/HO-KKP)

Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa.

Kelima kapal ikan tersebut yakni KM Kota Baru, KM Spotos, KM Mutiara Indah, KM Pahala Kencana dan KM Maju Jaya.

"Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan," ucapnya.

Berdasarkan data KKP, sepanjang 2021 ini total ada sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap yang terdiri atas 111 kapal ikan Indonesia. Kemudian 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri atas 25 kapal asal Vietnam, 21 dari Malaysia dan 6 asal Filipina.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network