JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal asing asal Malaysia dan enam dari Indonesia yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan penangkapan ikan. Penangkapan ini komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan Program Ekonomi Biru.
"Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka. Sementara enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (10/12/2021).
Dia mengemukakan, ini menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Untuk kapal asal Malaysia ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08. Sementara lima kapal ikan Indonesia ditangkap Kapal Pengawas Hiu 04. Kemudian satu kapal ikan lagi ditangkap Kapal Pengawas Napoleon 054.
"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono, kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," katanya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyebutkan, satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat trawl. Kapal dengan nama PKFB 1749 tersebut diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
"Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait