Petugas saat menangkap ketiga kapal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Foto: Istimewa)

Menanggapi masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan terus melakukan langkah-langkah peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan. Upaya penyadartahuan dan sosialisasi terus dilakukan KKP, selain itu kemudahan dalam perizinan juga telah diberikanan. Dia meminta agar pelaku usaha kooperatif.

“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ipunk.

Diketahui, selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 24 kapal perikanan yang terdiri atas 7 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 17 kapal ikan berbendera Indonesia.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network