JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan ilegal di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (26/2/2021). Ketiga kapal beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Upaya penertiban kapal yang melanggar aturan tersebut, sejalan dengan kebijakan Menteri KKP Trenggono. Menteri mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar.
Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.
“Kami menghimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi,” katanya.
Kapal Pengawas Perikanan Hiu 05 yang melakukan operasi pengawasan di Teluk Tolo mengamankan tiga kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi dengan dokumen SIPI. Ketiga kapal perikanan tersebut yakni KM Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 GT), KM Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM Inka Mina 742 (34 GT). Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait