Kristanto mengungkapkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan berulang-ulang hingga terakhir pada Agustus 2021 lalu.
Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, video pencabulan akan diviralkan. Akibatnya, korban selalu menuruti keinginan pelaku.
“Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait