Setelah di Batam para korban di antar ke Hotel Pandawa 5 Pelita untuk menunggu keberangkatan selama lima hari. Selanjutnya, A meminta anaknya yakni R untuk menjemput korban di hotel serta mengantar korban ke Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam untuk berangkat ke Malaysia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga berwarna putih, ponsel, bukti transfer dari Djemadi ke rek BRI Suwandi, lima buah tiket pesawat Lion Air dan satu fotokopi kartu keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait