Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat gelar perkara kasus TTPO (Foto: iNews/Humala Nasution)

"Jadi kalau di Kamboja nanti dijanjikan bonus Rp7 juta dan bonus selama enam bulan ke depan sebanyak Rp39 juta," ucap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (4/8/2023).

Kini kedua pelaku kasus dugaan TTPO ini ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan ke tiga korban TTPO akan dipulangkan ke keluarganya masing masing. Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada mencegahan TTPO.

"Modus perekrutan ini pasti sudah terencana. Makanya yang kita lakukan yakni pencegahannya," katanya. 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network