"Jadi kalau di Kamboja nanti dijanjikan bonus Rp7 juta dan bonus selama enam bulan ke depan sebanyak Rp39 juta," ucap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (4/8/2023).
Kini kedua pelaku kasus dugaan TTPO ini ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan ke tiga korban TTPO akan dipulangkan ke keluarganya masing masing. Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada mencegahan TTPO.
"Modus perekrutan ini pasti sudah terencana. Makanya yang kita lakukan yakni pencegahannya," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait