BENGKULU, iNews.id - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengaku telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar sepanjang 2022. Uang itu diselamatkan dari tindak pidana korupsi.
"Pada 2022 Polda Bengkulu telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,6 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono, Rabu (28/12/2022).
Dia menyebutkan jumlah tersebut diperoleh dari penanganan 15 kasus korupsi. Jumlah itu meningkat dari 2021 yang hanya Rp3,2 miliar dari 32 kasus korupsi.
Secara terperinci, kata dia, Polda Bengkulu yang menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,1 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp552 juta, Polresta Bengkulu sekitar Rp50,7 juta.
Kemudian Polres Seluma sekitar Rp461,6 juta, Polres Kaur Rp319,7 juta, Polres Mukomuko sebesar Rp159,7 juta dengan kerugian negara Rp494 juta serta Polres Bengkulu Tengah yaitu Rp543,6 juta dengan kerugian negara Rp1,6 miliar.
"Pada tahun ini kita berhasil menekan angka kasus korupsi di wilayah Polda Bengkulu jajaran sebanyak 15 kasus, sedangkan tahun sebelumnya ada 32 kasus," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse kriminal khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas dan tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD di wilayah Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM di DPRD Seluma dan lainnya serta sisanya tersebar di beberapa daerah lainnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait