Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan keterangan terkait penetapan Ketua FPI Pekanbaru MHH sebagai tersangka, Riau, Kamis (26/11/2020). (Foto: iNews/Muhammad Yusuf Marpaung)

Sebelumnya 45 ormas menggelar aksi dan deklarasi di halaman Kantor Gubernur Riau, pada Senin kemarin. Diduga Ketua FPI Pekanbaru bersama anggotanya datang dan menghalangi aksi tersebut dan sempat terjadi perang mulut. Akibatnya aksi tersebut bubar.

Selasa subuh, Ketua FPI dan anggotanya ditangkap polisi karena sudah menghalangi aksi deklarasi tersebut. Selama belasan jam menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan keduanya sebgai tersangka.

Kapolresta Pekanbaru mengatakan, kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkan penyelidikan guna mencari tersangka lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi pembubaran deklarasi tersebut.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network