Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan keterangan terkait penetapan Ketua FPI Pekanbaru MHH sebagai tersangka, Riau, Kamis (26/11/2020). (Foto: iNews/Muhammad Yusuf Marpaung)

PEKANBARU, iNews.id – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Riau, berinisial MHH ditangkap dan ditetapkan Polresta Pekanbaru sebagai tersangka, Kamis (26/11/2020). MHH sebelumnya membubarkan paksa deklarasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, MHH bersama anggota FPI Pekanbaru berinisial ANF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Polresta Pekanbaru. MHH dan ANF jadi tersangka dalam kasus dugaan pembubaran paksa deklarasi gabungan 45 ormas di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (23/11/2020) sore kemarin.

“Kami sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka dan kami sudah melakukan penahanan terhadap keduanya. Aksi itu sudah mendapat izin dari Kepolisian, tetapi pelaku tiba-tiba melakukan penyusupan, mengganggu dan menghalang-halangi dengan kekerasan," kata Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

Nandang mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menghalangi warga menyampaikan pendapat. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Dengan unsur-unsurnya, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” kata Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

Selain itu, keduanya juga melakukan pelanggaran pidana Pasal 335 KUHP ayat (1). “Jadi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” katanya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network