"Pelaku membakar rumah orang tuanya karena kesal tidak diberikan uang untuk menikah dan selalu dimarahi jika membicarakan soal pernikahan," kata Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah.
Aipda Doma Aefriadi menyatakan, pelaku dan ayahnya tinggal satu rumah kurang lebih 6 tahun setelah kedua orang tuanya bercerai.
"Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Aipda Doma Aefriadi.
Editor : Agus Warsudi
Kasus Pembakaran Rumah pelaku pembakaran rumah pembakaran rumah rumah terbakar rumah dibakar kabupaten tebo polres tebo
Artikel Terkait