JAMBI, iNews.id - Oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo, Aipda V, yang diduga menggelapkan uang sekitar Rp18 juta saat terjadi penangkapan di Kabupaten Tebo dinilai melakukan pelanggaran. Akibat perbuatannya, dia dimutasi.
"Surat telegramnya sudah ditandatangani langsung Bapak Kapolda dan sudah kita terima," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (14/1/2023).
Menurutnya, Aipda V dimutasi ke Polda Jambi untuk proses pemeriksaan oleh Propam.
"Dia dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Jambi dalam rangka proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jambi," kata Mulia.
Dirinya menyatakan, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono benar-benar menginginkan seluruh personel untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kapolda berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel dijajaran Polda Jambi yang lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bernama Zainal Abidin didampingi kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Polda Jambi terkait dugaan oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo melakukan pencurian terhadap uang miliknya sebesar Rp18 juta.
Akibatnya, oknum polisi itu pun langsung diperiksa oleh Propam Polda Jambi.
Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, saat ini masih diproses di Propam Polda Jambi.
"Bila ada anggota yang melakukan kesalahan akan kita tindak," kata Rusdi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait