Sementara itu, pelaku Anwar mengaku sangat menyesal atas apa yang dia perbuat kepada pamannya. Dia mengaku tindakan tersebut dilakukan lantaran kesal.
"Iya kesal, karena paman semena-mena melakukan tindakan yang tidak melibatkannya dalam hal tanah warisan," katanya.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait