Paman di Serang, Banteng dibacok keponakan gegara warisan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, pelaku Anwar mengaku sangat menyesal atas apa yang dia perbuat kepada pamannya. Dia mengaku tindakan tersebut dilakukan lantaran kesal.

"Iya kesal, karena paman semena-mena melakukan tindakan yang tidak melibatkannya dalam hal tanah warisan," katanya.

Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network