Berdasarkan laporan itu, Tim Petir Reskrim Polres Bungo menangkap pelaku. "Akhirnya tanpa perlawanan, istri korban berhasil diamankan petugas. Saat ini pelaku masih diperiksa petugas," ujar Guntur.
Akibat perbuatannya, istri korban ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait