Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri ke luar daerah tidak harus menggunakan tes PCR seperti saat PPKM Level 3. Tetapi bisa dengan tes antigen yang berlaku selama dua hari.
"Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen," katanya.
Dia mengatakan, operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 70 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggung jawabnya.
Operator transportasi umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes PCR atau tes antigen dan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 calon penumpang sewaktu melaksanakan "check in" atau pembelian tiket keberangkatan.
"Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait