Masa berlaku tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan udara dan laut di Kepulauan Riau meningkat setelah penurunan status menjadi PPKM Level 1. (Foto: MNC/Cicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Penurunan status penanganan Covid-19 di Kepualaun Riau (Kepri) dari PPKM Level 2 menjadi PPKM Level 1 berdampak pada syarat tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan laut dan udara. Masa berlaku tes antigen meningkat dari sehari menjadi dua hari, sedangkan untuk tes PCR dari dua hari menjadi tiga hari.

"Masa berlaku tes PCR juga meningkat dari dua hari menjadi tiga hari hari untuk perjalanan udara," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kepri, Lamidi di Tanjungpinang, Selasa (5/10/2021).

Dia mengatakan, ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kepri.

Selain syarat tes PCR dan antigen, setiap orang yang berusia minimal 12 tahun yang sudah divaksin dua kali cukup menunjukkan sertifikat vaksin. Kemudian mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan laut antarpulau.

Sedangkan bagi warga yang belum berusia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan laut dan udara, kecuali dengan alasan khusus seperti untuk kepentingan pengobatan dan pendidikan.

Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri ke luar daerah tidak harus menggunakan tes PCR seperti saat PPKM Level 3. Tetapi  bisa dengan tes antigen yang berlaku selama dua hari.

"Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen," katanya.

Dia mengatakan, operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 70 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggung jawabnya.

Operator transportasi umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes PCR atau tes antigen dan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 calon penumpang sewaktu melaksanakan "check in" atau pembelian tiket keberangkatan.

"Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network